
PENDAMPINGAN HUKUM PENYALURAN (BLT DD)DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KAB. PRINGSEWU
September 2021 Sosialisasi ini yang di hadiri oleh
Kejaksaan Negeri Kab. Pringsewu Bapak. Dedy Hendarta.SH
Dinas PMP Kab. Pringsewu Bapak. Sugianto MKS. KES
Kepala Pekon Gemah Ripah besrta Perangkat nya
Ketua BHP, Babinsa, babinkamtibmas Pendamping Desa, dan KPM Penerima BLT/DD
Diadakan Sosialisasi ini agar mengetahui mengenai Penyaluran BLT/DD yang tepat sasaran supaya nya tidak salah sasaran. Di Karenakan Penyaluran BLT/DD di tahun 2020 dan 2021 sudah berbeda penyaluranya.
Jika Tahun 2020 BLT/DD disaluran untuk yang terdampak Covid-19 dan untuk yang Tahun 2021 BLT/DD disaluran untuk warga masyarakat miskin/ tidak mampu yang Masuk yang berdomisili di Desa bersangkutan, Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuan sosial pemerintah lainnya. Dan perlu di evaluasi atau revisi kembali jika ada yang belum tepat sasaran dengan bantuan tersebut.
Ujar Bapak Dedy Hendarta.SH selaku Kejaksaan Negeri Kab. Pringsewu


