Kec. Pagelaran, Kab. Pringsewu
Prov. Lampung
082895321260715
Gemahripah.pringsewu@gmail.com
Badan Hippun Pemekonan (BHP) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Pekon. Penguatan Tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP) merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Hippun Pemekonan mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Hippun Pemekonan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Pekon berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Pekon, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Pekon dan Badan Hippun Pemekonan memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Pekon.
Pemilihan anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP) dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk Pekon yang memenuhi persyaratan calon anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP).
Dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Pekon bersama Kepala Pekon, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Pekon, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Pekon.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Hippun Pemekonan juga mempunyai tugas sebagai berikut.:
Tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BHP Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BHP
Susunan Organisasi Badan Hippun Pemekonan Pekon Gemah Ripah Masa Jabatan 2017 s/d 2022
KETUA : PARTOPO
WAKIL KETUA : PAIRAN, S.Pd
SEKRETARIS : ROMLI
ANGGOTA : PONIJO, S.Pd
ANGGOTA : JUMARNO
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 15,000,000 | Rp. 15,000,000 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 15,000,000 | Rp. 15,000,000 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 15,000,000 | Rp. 15,000,000 |
Anggaran
|
Realisasi
Rp. 15,000,000 | Rp. 15,000,000 |
Kirim Komentar