SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEKON GEMAHRIPAH KECAMATAN PAGELARAN KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG

Artikel

BHP ( BADAN HIPPUN PEMEKONAN )

23 November 2021 09:51:39  DEA SONIA NATALIA  317 Kali Dibaca 

Badan Hippun Pemekonan (BHP) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Pekon. Penguatan Tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP) merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Hippun Pemekonan mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Hippun Pemekonan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Pekon berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Pekon, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Pekon dan Badan Hippun Pemekonan memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Pekon.

Pemilihan anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP) dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk Pekon yang memenuhi persyaratan calon anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP).

Dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Pekon bersama Kepala Pekon, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Pekon, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Pekon.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Hippun Pemekonan juga mempunyai tugas sebagai berikut.:

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP);
  6. Menyelenggarakan musyawarah Pekon;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Pekon;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Pekon khusus untuk pemilihan Kepala Pekon Antar waktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Pekon bersama Kepala Pekon;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Pekon;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Pekon;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Pekon dan lembaga Pekon lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BHP Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BHP

Susunan Organisasi Badan Hippun Pemekonan Pekon Gemah Ripah Masa Jabatan 2017 s/d 2022

KETUA                                : PARTOPO

WAKIL KETUA                    : PAIRAN, S.Pd

SEKRETARIS                     : ROMLI

ANGGOTA                          : PONIJO, S.Pd

ANGGOTA                          : JUMARNO

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Pekon

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 15:30:00
    Selasa 08:00:00 15:30:00
    Rabu 08:00:00 15:30:00
    Kamis 08:00:00 15:30:00
    Jumat 08:00:00 15:30:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Monobudoyo Pekon Gemahripah
Pekon : Gemah Ripah
Kecamatan : Pagelaran
Kabupaten : Pringsewu
Kodepos : 35375
Telepon : 082895321260715
Email : gemahripah.pringsewu@gmail.com

 Sinergi Program

 Peta Wilayah Pekon

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:43
    Kemarin:83
    Total Pengunjung:123.166
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.2
    Browser:Mozilla 5.0