Pekon Gemah Ripah

Kec. Pagelaran, Kab. Pringsewu
Prov. Lampung

082895321260715

Gemahripah.pringsewu@gmail.com

BHP ( BADAN HIPPUN PEMEKONAN )

23 November 2021 09:51:39

DEA SONIA NATALIA

218 Kali dibaca

Badan Hippun Pemekonan (BHP) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Pekon. Penguatan Tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP) merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Hippun Pemekonan mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Hippun Pemekonan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Pekon berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Pekon, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Pekon dan Badan Hippun Pemekonan memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Pekon.

Pemilihan anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP) dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk Pekon yang memenuhi persyaratan calon anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP).

Dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Pekon bersama Kepala Pekon, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Pekon, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Pekon.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Hippun Pemekonan juga mempunyai tugas sebagai berikut.:

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP);
  6. Menyelenggarakan musyawarah Pekon;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Pekon;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Pekon khusus untuk pemilihan Kepala Pekon Antar waktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Pekon bersama Kepala Pekon;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Pekon;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Pekon;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Pekon dan lembaga Pekon lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Badan Hippun Pemekonan (BHP) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BHP Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BHP

Susunan Organisasi Badan Hippun Pemekonan Pekon Gemah Ripah Masa Jabatan 2017 s/d 2022

KETUA                                : PARTOPO

WAKIL KETUA                    : PAIRAN, S.Pd

SEKRETARIS                     : ROMLI

ANGGOTA                          : PONIJO, S.Pd

ANGGOTA                          : JUMARNO

 

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Pemerintah Pekon

Back Next

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Sinergi Program

Kabupaten Pringsewu Sewuati Dukcapil Pringsewu
Prodeskel Bina Pemdes Sistem Informasi Desa

Peta Wilayah Pekon

Statistik

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Monobudoyo Pekon Gemahripah
Pekon :Gemah Ripah
Kecamatan:Pagelaran
Kabupaten:Pringsewu
Kodepos:35375
Telepon:082895321260715
Email:gemahripah.pringsewu@gmail.com

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Galeri

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:3
Kemarin:113
Total:85.366
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:127.0.0.1
Browser:Mozilla 5.0

APBD Pekon

APBDes 2022 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 15,000,000Rp. 15,000,000
100%

BELANJA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 15,000,000Rp. 15,000,000
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 15,000,000Rp. 15,000,000
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 15,000,000Rp. 15,000,000
100%